UU Lalin Tahun 2009

Ke Kiri Belum Tentu Jalan Terus

Semarang, CyberNews. Persepsi sebagian masyarakat yang mengartikan arah kiri jalan terus saat berkendaraan kini akan ditertibkan, sebab persepsi tersebut selama ini sudah disalah-artikan.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Drs Muhamad Zakhlin Letter Leros SH mengatakan, selama ini ada kecenderungan pengendara kendaraan menganggap tidak melanggar aturan jika akan berbelok ke kiri, baik ada atau tidak ada rambu petunjuk.

"Padahal seharusnya, kalau tidak ada rambu atau papan petunjuk bertuliskan ke kiri jalan, ya harus mengikuti traffic light. Kalau lampunya menyala merah, ya harus berhenti," ujar Zakhlin saat dikonfirmasi di Mapolda Jateng, Rabu (28/10).

Menurut Dirlantas, aturan tersebut bukanlah hal yang baru. Di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 3 ditegaskan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas alat pemberi isyarat lalu lintas.

Untuk itu, jajarannya akan melakukan penindakan jika diketahui ada pengendara yang melakukan pelanggaran, terlebih sekarang sedang dilakukan pelaksanaan operasi penertiban Bulan Tertib Lalu Lintas (BTL) seri VI. Sedangkan dalam UU Lalin dan Angkutan Jalan Tahun 2009 ini, ada beberapa aturan baru.

Di antaranya jika dulu pemohon SIM C minimal 16 tahun, sekarang harus 17 tahun ke atas. Persyaratan pembuatan SIM harus KTP tidak boleh kartu identitas lain, termasuk KTP sementara. Aturan lain yakni, setiap transaksi jual beli kendaraan, masyarakat harus melapor ke polisi. Sebab, kata Zakhlin, untuk pengurusan balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), harus ganti nama langsung ke pemilik kendaraan.

Light On
Hal itu dianggap penting sebagai salah satu langkah antisipasi penyalahgunaan kendaraan untuk tujuan tertentu. Sedangkan yang terkait dengan operasional di jalan, jajaran Ditlantas Polda Jateng serentak mensosialisasikan aturan light on.

Setiap kendaraan diwajibkan menghidupkan lampu saat siang hari. "Saya sampaikan ke Kasat-kasat (lantas), karena ini baru, kita lihat di lapangan. Kita himbau dulu. Kalau sudah setengah (pengendara) yang menghidupkan lampu, berarti yang setengahnya membandel," tandas Dirlantas.

Selama BTL seri VI ini, dalam melakukan penindakan hukum terkait dengan aturan light on, pihaknya masih melihat kondisi di lapangan. Meski tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan tegas berupa tilang.

Pihaknya juga sedang gencar melakukan sosialisasi dan penegakan aturan penggunakan lajur kiri. Sepeda motor, bus, dan truk, diharuskan menggunakan jalur lambat di sisi sebelah kiri.

Aturan ini bukan tanpa kendala. Taruh misal, di jalur jalan satu arah, banyak ditemui bus atau truk yang melaju di kanan. Akibatnya, mobil yang melaju kencang terpaksa mengambil lajur kiri hingga tak jarang menabrak pengendara motor.

"Saya selalu himbau ke semua lapisan masyarakat, tolong sistem ini ditaati. Kalau di tempat yang pelan ya pelan. Taatilah peraturan lalu lintas. Korban meninggal sia-sia di lapangan sudah banyak. 90 persen diantaranya adalah pengendara sepeda motor," tandas Zakhlin.

Menurut Dirlantas, ada empat unsur yang menentukan lalu lintas berjalan baik, yakni peraturan, aparat penegak hukum, masyarakat, dan sarana prasarana. "Masyarakat kalau salah ya harus mau ditindak, jangan malah mempengaruhi dan terjadi tawar-menawar. Peraturan sudah bagus, namun harus ditunjang dengan sarana dan prasanara (jalan) yang memadai."

( Fahmi Z Mardizansyah / CN13 )

http://www.suaramerdeka.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kalo komentar jangan emosi