detikcom : Awas, Tidak Punya SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta

title : Awas, Tidak Punya SIM Bisa Didenda Rp 1 Juta
summary : Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor, jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta. (read more)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kalo komentar jangan emosi